Beranda / /

  • Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim
    Aceh | 2 tahun lalu
    Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.

  • Kuasa Hukum: Permohonan Nelayan Suntik Mati Akibat Putus Asa
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kuasa Hukum: Permohonan Nelayan Suntik Mati Akibat Putus Asa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah seorang warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan mulai disidangkan.

    Manuver ini dilakukan lantaran dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasikan keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

  • Kecewa dengan Pemerintah Berujung Ancaman Suntik Mati, Bunuh Diri Bukanlah Pilihan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kecewa dengan Pemerintah Berujung Ancaman Suntik Mati, Bunuh Diri Bukanlah Pilihan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang nelayan di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia cukup menyita perhatian publik.

    Perilaku euthanasia secara hukum disebutkan tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh seorang Psikolog asal Aceh, Tengku Sheila Noor Faraza. 

  • Permohonan Suntik Mati Nelayan di Lhokseumawe, Sidangnya Pekan Ini
    Aceh | 2 tahun lalu
    Permohonan Suntik Mati Nelayan di Lhokseumawe, Sidangnya Pekan Ini

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menetapkan persidangan pertama permohonan suntik mati atau euthanasia dari Nazaruddin Razali, nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis, 14 Januari 2022 nanti.

  • Warga Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Camat: Itu Alasan Tidak Masuk Akal
    Aceh | 2 tahun lalu
    Warga Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Camat: Itu Alasan Tidak Masuk Akal

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe Nazaruddin Razali (59) meminta agar disuntuk mati dan telah mengajukan ke pengadilan negeri setempat, karena terkait dengan pembersihan keramba di waduk di kota itu.

    Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan suntik mati tersebut merupakan alasan yang tidak masuk akal, sebelum pembangunan waduk tersebut sudah dilakukan pembebasan lahan oleh pemerintah.

  • Nelayan Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Ulama: Haram Hukumnya
    Aceh | 2 tahun lalu
    Nelayan Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Ulama: Haram Hukumnya

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang nelayan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, mengajukan suntik mayi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan hal tersebut dinilai haram oleh kalangan ulama.

    Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia untuk meminta suntik mati dan orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT.